Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 19/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Lingkungan HidupPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penangulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Seri D Nomor 13 Tahun 1993) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Semarang. Penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Bupati melalui BPBD, yang dapat melibatkan berbagai pihak. Tanggung jawab ini meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana memadai dalam APBD, dan pengajuan usulan anggaran ke pemerintah provinsi dan pusat. Wewenang Bupati mencakup penetapan kebijakan, kawasan rawan bencana, perencanaan pembangunan yang memuat unsur penanggulangan bencana, kerja sama penanggulangan bencana, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta penetapan status bencana daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah juga berperan dalam penanggulangan bencana.

1. Semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan sistem penanggulangan bencana di Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang pribadi atau lembaga usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling tinggi 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).