Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) dengan membentuk badan-badan perlengkapan baru, yaitu Panitia M.P.R.S. – Daswati I, Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S., Sekretariat M.P.R.S., dan Kantor Penghubung Sekretariat M.P.R.S. di Jakarta. Selain itu, keputusan ini menyetujui tambahan anggaran belanja untuk M.P.R.S. tahun 1961 dan memberikan wewenang kepada Ketua M.P.R.S. untuk mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup M.P.R.S. Keputusan ini juga mengatur pengangkatan seorang Sekretaris Jenderal untuk memimpin Sekretariat M.P.R.S.