Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2015 · Perma No. 2 Tahun 2015 · Perma Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2015Tanggal Penetapan:7 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum AcaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2015
Tanggal Penetapan07 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Latar belakangnya adalah asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta kebutuhan akan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam hubungan hukum ekonomi dan keperdataan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan terjangkau, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Mengadili: Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup peradilan umum.
  2. Ruang Lingkup: Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil maksimal Rp 200.000.000,00. Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus atau sengketa hak atas tanah.
  3. Para Pihak: Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, dan wajib menghadiri persidangan secara langsung.
  4. Hukum Acara: Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, penetapan hakim, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak sidang pertama.

1. Ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)