di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Juga dikenal sebagai: Perma 2/2015 · Perma No. 2 Tahun 2015 · Perma Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Latar belakangnya adalah asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta kebutuhan akan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam hubungan hukum ekonomi dan keperdataan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan terjangkau, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: