Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 374 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 374 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel Soekarno Czi Dan Soekarno Gondokoesoemo, S.H. Sebagai Pembantu Menteri Listrik Ketenagaan Bidang Pamann, Organisasi Dan Administrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 374/1965 · Keppres No. 374 Tahun 1965 · Keppres Nomor 374 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1965Tanggal Penetapan:14 Desember 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Letnan Kolonel Soekarno Czi Dan Soekarno Gondokoesoemo, S.H. Sebagai Pembantu Menteri Listrik Ketenagaan Bidang Pamann, Organisasi Dan Administrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1965
Tanggal Penetapan14 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat dua pejabat Pembantu Menteri Listrik dan Ketenagaan. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk menertibkan dan mengamankan objek-objek vital serta mengatur organisasi dan administrasi di lingkungan Departemen Listrik dan Ketenagaan. Let. Kol. Czi. Soekarno dan Sdr. S. Gondokoesomo, S.H., diangkat sebagai Pembantu Menteri Listrik dan Ketenagaan masing-masing untuk bidang pengamanan dan bidang organisasi dan administrasi. Keputusan ini memberikan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut dan menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 November 1965.

(-)

(-)