di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 4/2019 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah bahwa pekerjaan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang efektif, sistem pelatihan kerja yang terpadu, kebijakan produktivitas kerja, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang optimal, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, serta harmonisasi antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja diatur melalui penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta pembinaan LPK. Kedua, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelayanan penempatan tenaga kerja, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta perpanjangan RPTKA dan notifikasi untuk Tenaga Kerja Asing. Ketiga, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja diatur dengan prinsip terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja disabilitas dan tenaga kerja lokal. Keempat, perlindungan dan pengupahan tenaga kerja mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, hygiene perusahaan, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia. Kelima, fasilitas kerja seperti kesempatan beribadah dan fasilitas kesejahteraan juga diatur. Keenam, hubungan industrial diatur melalui pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Terakhir, jaminan sosial tenaga kerja juga menjadi bagian dari peraturan ini.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan informasi lowongan kerja, memberikan kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas, serta mengutamakan tenaga kerja lokal. Selain itu, diatur pula mengenai waktu kerja, istirahat, cuti, dan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang layak bagi pekerja, dengan menetapkan upah minimum dan struktur skala upah. Fasilitas kesejahteraan seperti ruang laktasi, seragam kerja, fasilitas K3, fasilitas ibadah, dan fasilitas kesehatan juga wajib disediakan oleh perusahaan.