Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan

Juga dikenal sebagai: PMK 65/2025 · PMK No. 65 Tahun 2025 · PMK Nomor 65 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2025Tanggal Penetapan:18 September 2025
Subsidi & Kewajiban PelayananPerumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 September 2025
Tanggal Penetapan18 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong pemenuhan program strategis nasional berupa pembangunan 3 (tiga) juta rumah dengan memperluas akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha di sektor perumahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan.
  2. Pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada Penerima Kredit Program Perumahan, baik dari sisi penyediaan rumah maupun sisi permintaan rumah, dengan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Penyusunan Rencana Target Penyaluran (RTP) oleh Penyalur Kredit Program Perumahan setiap tahun anggaran, yang berisi data target penyaluran, data tagihan subsidi, dan data kinerja penyaluran.
  4. Koordinasi antara KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan untuk menyelenggarakan rapat sinkronisasi penyusunan kebutuhan anggaran subsidi.
  5. Pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan untuk menghasilkan kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan, plafon penyaluran, dan besaran subsidi.
  6. Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
  7. Penetapan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebesar 5% efektif per tahun dengan jangka waktu tertentu, dan untuk sisi permintaan rumah dengan besaran yang berbeda berdasarkan plafon kredit.
  8. Pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan.
  9. Pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan oleh KPA Kredit Program Perumahan dan penyampaian laporan kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.

1. Penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA Kredit Program Perumahan. 2. Penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Penyusunan RTP oleh KPA Kredit Program Perumahan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA Kredit Program Perumahan untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.

(-)