Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong pemenuhan program strategis nasional berupa pembangunan 3 (tiga) juta rumah dengan memperluas akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha di sektor perumahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan.
- Pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada Penerima Kredit Program Perumahan, baik dari sisi penyediaan rumah maupun sisi permintaan rumah, dengan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan Rencana Target Penyaluran (RTP) oleh Penyalur Kredit Program Perumahan setiap tahun anggaran, yang berisi data target penyaluran, data tagihan subsidi, dan data kinerja penyaluran.
- Koordinasi antara KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan untuk menyelenggarakan rapat sinkronisasi penyusunan kebutuhan anggaran subsidi.
- Pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan untuk menghasilkan kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan, plafon penyaluran, dan besaran subsidi.
- Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan melalui skema kerja sama antara KPA Kredit Program Perumahan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
- Penetapan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebesar 5% efektif per tahun dengan jangka waktu tertentu, dan untuk sisi permintaan rumah dengan besaran yang berbeda berdasarkan plafon kredit.
- Pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi Kredit Program Perumahan.
- Pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan oleh KPA Kredit Program Perumahan dan penyampaian laporan kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.