Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2015 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku21 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini bertujuan untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang berintegritas dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peraturan ini mengatur larangan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan BKPM untuk menerima dan memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta kewajiban melaporkan setiap bentuk pemberian, penerimaan, atau penolakan gratifikasi.

Pengendalian gratifikasi dilaksanakan oleh Kepala BKPM dengan membentuk Tim Pengendalian Gratifikasi. Tim ini bertugas menerima, mencatat, menelaah, dan memilah laporan gratifikasi, serta meneruskannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penetapan status. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak diterimanya, ditolaknya, maupun diberikannya gratifikasi. Laporan disampaikan secara tertulis atau melalui surat elektronik disertai bukti foto wujud gratifikasi.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk formulir yang harus diisi dan informasi yang harus dicantumkan. Tim Pengendalian Gratifikasi wajib menjaga kerahasiaan data pelapor dan melaporkan kinerja pengendalian gratifikasi kepada Kepala BKPM sekurang-kurangnya sekali setahun.

(-)

(-)