Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 892.074.215.918,00 dan belanja sebesar Rp. 958.900.405.458,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (66.826.189.540,00). Pembiayaan netto adalah Rp. 167.805.033.322,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 101.045.397.739,00 dan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp. 100.978.843.782,00. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp. 122.453.164.507,13 dan total surplus/defisit sebesar Rp. 51.831.533.646,30. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.507.791.590.715,37. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.593.993.289.649,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 86.201.698.934,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.507.791.590.715,36. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 103.062.124.334,00. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.