Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PAJAK-PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 1/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2004Tanggal Penetapan:25 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK-PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku25 Maret 2004
Tanggal Penetapan25 Maret 2004
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak-Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang melalui pengelolaan pajak daerah dalam rangka otonomi daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel: Dikenakan atas setiap pelayanan hotel dengan tarif 10%.
  2. Pajak Restoran: Dikenakan atas pelayanan restoran dengan tarif 10%.
  3. Pajak Hiburan: Dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan tarif bervariasi.
  4. Pajak Reklame: Dikenakan atas penyelenggaraan reklame dengan tarif 20% dari Nilai Sewa Reklame (NSR).
  5. Pajak Penerangan Jalan: Dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan tarif 7% atau 10%.
  6. Pajak Parkir: Dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir dengan tarif 20%.
  7. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C: Dikenakan atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C dengan tarif 20%.

Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembetulan, pemeriksaan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, ketentuan khusus pejabat, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap objek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap objek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Walikota dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak atau melakukan pelanggaran terkait pemungutan dan penyetoran pajak. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memberikan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau denda.