di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PAJAK-PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 1/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak-Pajak Daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang melalui pengelolaan pajak daerah dalam rangka otonomi daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembetulan, pemeriksaan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, ketentuan khusus pejabat, dan ketentuan pidana.