Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 01/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2006Tanggal Penetapan:16 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku16 Februari 2006
Tanggal Penetapan16 Februari 2006
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 230.756.000.000,00, belanja sebesar Rp. 241.853.624.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -11.097.624.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.597.624.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.097.624.000,00. Lampiran-lampiran yang terdiri dari ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar aktiva tetap daerah dan daftar dana cadangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Banjarbaru menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional.

(-)

(-)