di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara 38/2015 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara No. 38 Tahun 2015 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Baru: Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015 merupakan peraturan gubernur baru yang diberlakukan untuk mengatur pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 Kg di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumen ini menyusun ketentuan khusus pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg pada tingkat provinsi dan daerah.
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks peraturan tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 mencabut, menggantikan, atau mengubah Peraturan Gubernur sebelumnya. Namun Peraturan ini mengacu dan menjadikan beberapa peraturan terdahulu sebagai dasar hukum, antara lain:
Keterangan: meskipun merujuk kepada Peraturan Gubernur tersebut, tidak ada klausa dalam teks yang menyatakan bahwa Peraturan Gubernur 2015 mencabut atau mengubahnya secara langsung.
Hubungan Hierarkis dan Pengaruh terhadap Peraturan Lain: Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan peraturan nasional dan sektoral yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang terkait (mis. UU Migas, UU Energi, UU Pemerintahan Daerah), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Oleh karena itu, Peraturan Gubernur ini bersifat pelaksana pada tingkatan daerah dan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Status Berlaku: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2015 (Pasal 8). Tidak ada ketentuan transisi eksplisit yang mencabut peraturan daerah sebelumnya; dengan demikian, ketentuan ini mulai diberlakukan langsung pada saat pengundangan dan harus ditaati oleh pihak yang diatur.
Tujuan dan Latar Belakang (Pasal Pembukaan & Pasal 2):
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Mei 2015 (Pasal 8). Tidak disebutkan tenggat waktu tambahan untuk pelaksanaan atau penyesuaian bertahap; oleh karena itu ketentuan-ketentuan operational harus diikuti sejak berlakunya peraturan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang dinyatakan secara eksplisit dalam peraturan ini. Karena itu, penyesuaian dipandang harus dilakukan segera berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak pengundangan.
Grandfathering Clauses: Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus untuk entitas yang sudah ada. Tidak ada pengecualian yang dinyatakan terhadap penerapan larangan atau kewajiban baru.
Adanya Sanksi: Peraturan ini mengatur sanksi administratif. Tidak mengatur sanksi pidana secara langsung.
Rincian Sanksi Administratif (Pasal 7 ayat 1):
Ruang Lingkup Penerapan Sanksi:
Sanksi Pidana: Peraturan ini tidak menetapkan sanksi pidana secara eksplisit; tidak ada pasal yang mengatur pidana dalam teks peraturan.