Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara 38/2015 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara No. 38 Tahun 2015 · Pergub Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2015
Tempat PenetapanKendari

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015 merupakan peraturan gubernur baru yang diberlakukan untuk mengatur pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 Kg di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumen ini menyusun ketentuan khusus pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg pada tingkat provinsi dan daerah.

  • Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks peraturan tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 mencabut, menggantikan, atau mengubah Peraturan Gubernur sebelumnya. Namun Peraturan ini mengacu dan menjadikan beberapa peraturan terdahulu sebagai dasar hukum, antara lain:

    • Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kg;
    • Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 (sebagai perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012).

    Keterangan: meskipun merujuk kepada Peraturan Gubernur tersebut, tidak ada klausa dalam teks yang menyatakan bahwa Peraturan Gubernur 2015 mencabut atau mengubahnya secara langsung.

  • Hubungan Hierarkis dan Pengaruh terhadap Peraturan Lain: Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan peraturan nasional dan sektoral yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang terkait (mis. UU Migas, UU Energi, UU Pemerintahan Daerah), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Oleh karena itu, Peraturan Gubernur ini bersifat pelaksana pada tingkatan daerah dan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

  • Status Berlaku: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2015 (Pasal 8). Tidak ada ketentuan transisi eksplisit yang mencabut peraturan daerah sebelumnya; dengan demikian, ketentuan ini mulai diberlakukan langsung pada saat pengundangan dan harus ditaati oleh pihak yang diatur.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang (Pasal Pembukaan & Pasal 2):

    • Menjamin ketersediaan LPG tabung 3 Kg dan mendukung program diversifikasi energi di Sulawesi Tenggara.
    • Menjamin pemberlakuan HET pada tingkat konsumen, pendistribusian yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat waktu; meminimalisasi pelanggaran oleh agen dan pangkalan; serta menjamin legalitas lokasi dan sarana distribusi (Pasal 2 a–d).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Agen: Bertanggung jawab atas ketersediaan LPG di rayon masing-masing; melaksanakan pengisian sesuai ketentuan PT Pertamina; tidak melayani pengecer atau menjual di luar kewenangannya; tidak menyalurkan ke wilayah di luar rayonnya (Pasal 3 ayat 1, Pasal 5, Pasal 6 ayat 2-3).
    • Kewajiban Pangkalan: Menerima distribusi langsung dari agen, mencantumkan nama pangkalan, nomor pangkalan, nama agen yang melayani, dan HET (Pasal 5 huruf b dan d); tidak dilayani lebih dari satu agen (Pasal 6 ayat 4).
    • Kewajiban Pelaporan: Agen wajib melaporkan kekurangan LPG pada rayon kepada Pemerintah Daerah dan PT Pertamina (Pasal 3 ayat 2).
    • Peran Pemerintah Daerah/Gubernur: Membentuk Tim Pengawas dengan Keputusan Gubernur untuk melakukan pengawasan distributsi agar tepat sasaran, volume, dan waktu (Pasal 3 ayat 3-4).
    • Hak Konsumen: Konsumen (rumah tangga dan usaha mikro) berhak memperoleh LPG 3 Kg sesuai HET dan tepat sasaran sebagaimana tujuan peraturan (Pasal 2 dan Pasal 4).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Tepat sasaran, tepat volume, dan tepat waktu dalam pendistribusian (Pasal 2 huruf b dan penjelasan tugas Tim Pengawas Pasal 3 ayat 4).
    • Kepastian hukum dan legalitas lokasi/sarana distribusi (Pasal 2 huruf d).
    • Kepatuhan terhadap HET yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 6 ayat 1).
    • Koordinasi antara agen, pangkalan, Pemerintah Daerah, dan PT Pertamina.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Pengelolaan Ketersediaan: Agen bertanggung jawab memenuhi ketersediaan rayon; bila terjadi kekurangan harus melapor ke Pemerintah Daerah dan PT Pertamina (Pasal 3 ayat 1-2).
    • Pembentukan Tim Pengawas: Gubernur membentuk Tim Pengawas dengan Keputusan Gubernur yang terdiri dari instansi terkait untuk melakukan pengawasan (Pasal 3 ayat 3-4).
    • Tata Cara Pengisian dan Distribusi: Pengisian oleh agen dibatasi (satu kali pengisian = 560 tabung) dan distribusi mengikuti rayonisasi PT Pertamina; pengisian yang telah dilakukan langsung didistribusikan ke pangkalan (Pasal 5 huruf a–c).
    • Pencantuman Informasi di Pangkalan: Pangkalan wajib menampilkan nama pangkalan, nomor pangkalan, nama agen yang melayani, dan HET (Pasal 5 huruf d).
    • Larangan Operasional: Menjual di atas HET, melayani pengecer diluar kewenangan agen, menyalurkan ke luar rayon, dan dilayani oleh lebih dari satu agen (Pasal 6 ayat 1–4).
    • Penegakan: Pelanggaran Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 7, dan pelaksanaan sanksi dilakukan oleh instansi berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat 1–2).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Mei 2015 (Pasal 8). Tidak disebutkan tenggat waktu tambahan untuk pelaksanaan atau penyesuaian bertahap; oleh karena itu ketentuan-ketentuan operational harus diikuti sejak berlakunya peraturan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan khusus (mis. periode penyesuaian atau mekanisme registrasi ulang). Dengan demikian, agen, pangkalan, dan SPPEK yang sudah beroperasi diharapkan mematuhi ketentuan baru ini segera setelah diundangkan—termasuk kewajiban pencantuman informasi di pangkalan (Pasal 5d), pembatasan pengisian (Pasal 5a), dan larangan-larangan pada Pasal 6.
    • Gubernur berwenang membentuk Tim Pengawas (Pasal 3 ayat 3) yang perannya dapat menjadi mekanisme transisi untuk pengawasan dan koordinasi implementasi di lapangan.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang dinyatakan secara eksplisit dalam peraturan ini. Karena itu, penyesuaian dipandang harus dilakukan segera berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak pengundangan.

  • Grandfathering Clauses: Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus untuk entitas yang sudah ada. Tidak ada pengecualian yang dinyatakan terhadap penerapan larangan atau kewajiban baru.

Sanksi
  • Adanya Sanksi: Peraturan ini mengatur sanksi administratif. Tidak mengatur sanksi pidana secara langsung.

  • Rincian Sanksi Administratif (Pasal 7 ayat 1):

    • Teguran lisan (Pasal 7 ayat 1 huruf a) — sanksi awal berupa peringatan secara lisan kepada pelanggar.
    • Teguran tertulis (Pasal 7 ayat 1 huruf b) — peringatan resmi yang dicatat dan diserahkan secara tertulis.
    • Pemberhentian sementara pengisian (Pasal 7 ayat 1 huruf c) — penghentian sementara kegiatan pengisian tabung sebagai tindakan administratif terhadap pelanggar.
    • Pencabutan izin (Pasal 7 ayat 1 huruf d) — pencabutan izin usaha/penyaluran bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran berat atau berulang.
    • Penyitaan tabung LPG 3 Kg (Pasal 7 ayat 1 huruf e) — tindakan penyitaan terhadap barang (tabung LPG 3 Kg) apabila diperlukan sebagai bagian dari penegakan.

  • Ruang Lingkup Penerapan Sanksi:

    • Sanksi administratif dikenakan terhadap setiap orang/agen LPG dan pangkalan yang melanggar ketentuan Pasal 6 (larangan menjual di atas HET, melayani pengecer yang bukan kewenangan, menyalurkan ke luar rayon, dan pangkalan dilayani lebih dari 1 agen).
    • Pelaksanaan sanksi administrasi dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat 2). Peraturan tidak merinci instansi mana secara spesifik, sehingga pelaksanaannya bergantung pada pembagian kewenangan administratif dan peraturan pelaksana terkait.

  • Sanksi Pidana: Peraturan ini tidak menetapkan sanksi pidana secara eksplisit; tidak ada pasal yang mengatur pidana dalam teks peraturan.