Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978

Juga dikenal sebagai: UU 3/1978 · UU No. 3 Tahun 1978 · UU Nomor 3 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Juni 1978
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Juni 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1977/1978. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran. Penerimaan pajak langsung dan bukan pajak meningkat, mengimbangi kekurangan penerimaan pajak tidak langsung. Pengeluaran rutin meningkat karena kenaikan belanja pegawai, barang, dan subsidi daerah. Proyek pembangunan yang belum selesai akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 akan ditambahkan ke anggaran 1978/1979 untuk membiayai pembangunan.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 yang menunjukkan sisa, dipindahkan ke tahun anggaran 1978/1979. 2. Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1978/1979.

(-)