Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1977/1978. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran. Penerimaan pajak langsung dan bukan pajak meningkat, mengimbangi kekurangan penerimaan pajak tidak langsung. Pengeluaran rutin meningkat karena kenaikan belanja pegawai, barang, dan subsidi daerah. Proyek pembangunan yang belum selesai akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 akan ditambahkan ke anggaran 1978/1979 untuk membiayai pembangunan.