Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 14/1971 · PP No. 14 Tahun 1971 · PP Nomor 14 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1971Tanggal Penetapan:3 Maret 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1971
Tanggal Penetapan03 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N. "Hutama Karya" dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. "Hutama Karya". Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian perusahaan.

(-)

(-)