Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permentan 47/Permentan/SR.310/11/2018 · Permentan No. 47/Permentan/SR.310/11/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaAlokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2019. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pupuk bersubsidi memiliki peran penting dalam hal ini, dan pengelolaannya meliputi pengadaan, penyaluran, dan penetapan harga. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis pupuk bersubsidi yang terdiri dari pupuk an-organik (Urea, SP-36, ZA, NPK) dan pupuk organik yang diproduksi atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. 2. Peruntukan pupuk bersubsidi bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dengan batasan luasan lahan tertentu untuk sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, dan perikanan budidaya. Pupuk bersubsidi dilarang untuk perusahaan. 3. Penetapan alokasi pupuk bersubsidi yang dirinci menurut jenis, jumlah, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sebaran bulanan, dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan dari pemerintah daerah, serapan tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran yang tersedia. 4. Realokasi pupuk bersubsidi antar wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) jika terjadi kekurangan atau kelebihan, dengan mempertimbangkan serapan pupuk, rencana luas tanam, dosis spesifik wilayah, dan ketersediaan alokasi. 5. Penetapan HET pupuk bersubsidi untuk setiap jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik) yang wajib dipatuhi oleh pengecer resmi dalam penyaluran kepada petani. 6. Penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan Kartu Tani pada wilayah kabupaten/kota tertentu sebagai uji coba. 7. Verifikasi dan validasi terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. 8. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.

(-)

(-)