di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KOTA SABANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 1/2017 · Perda Kota Sabang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017
Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Sabang melalui pembentukan lembaga khusus yang menangani bidang pendidikan. Pembentukan MPD ini juga merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006.
MPD adalah badan mandiri yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pendidikan. Fungsi MPD meliputi:
MPD bertugas melakukan pendataan, penelitian, memberikan saran, mendorong partisipasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan kebijakan, menampung aspirasi, dan melakukan pembinaan terhadap komite sekolah, madrasah, dan dayah. MPD berwenang mengawasi kurikulum, materi buku pelajaran, standar mutu pendidikan, menyusun rancangan qanun pendidikan, melakukan penelitian, memberikan rekomendasi, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
Keanggotaan MPD berjumlah 11 orang yang berasal dari unsur pakar pendidikan, ulama, penyelenggara pendidikan, pengusaha, ormas Islam dan budaya, organisasi profesi bidang pendidikan, dan organisasi sosial kemasyarakatan bidang pendidikan. Pengurus MPD dipilih setiap 5 tahun dan dikukuhkan dengan Keputusan Walikota.