Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KOTA SABANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 1/2017 · Perda Kota Sabang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Sistem Pendidikan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KOTA SABANG
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanSabang

(-)

Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Sabang melalui pembentukan lembaga khusus yang menangani bidang pendidikan. Pembentukan MPD ini juga merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006.

MPD adalah badan mandiri yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pendidikan. Fungsi MPD meliputi:

  1. Pemberian pertimbangan kepada Walikota dan DPRK dalam penyusunan kebijakan dan strategi pendidikan.
  2. Pendukung partisipasi masyarakat dalam membangun dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
  3. Evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan.
  4. Mediator antara masyarakat, organisasi profesi, lembaga pendidikan, Pemerintah Kota, dan DPRK dalam menjaga keserasian penyelenggaraan pendidikan.

MPD bertugas melakukan pendataan, penelitian, memberikan saran, mendorong partisipasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan kebijakan, menampung aspirasi, dan melakukan pembinaan terhadap komite sekolah, madrasah, dan dayah. MPD berwenang mengawasi kurikulum, materi buku pelajaran, standar mutu pendidikan, menyusun rancangan qanun pendidikan, melakukan penelitian, memberikan rekomendasi, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

Keanggotaan MPD berjumlah 11 orang yang berasal dari unsur pakar pendidikan, ulama, penyelenggara pendidikan, pengusaha, ormas Islam dan budaya, organisasi profesi bidang pendidikan, dan organisasi sosial kemasyarakatan bidang pendidikan. Pengurus MPD dipilih setiap 5 tahun dan dikukuhkan dengan Keputusan Walikota.

1. Pengurus MPD yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya pengurus sesuai dengan Qanun ini.

(-)