Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 9/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup: * **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 104.943.221.616,41, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.892.991.110.213,75. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. * **Belanja Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.565.956.679,22, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.004.346.830.509,38. Peningkatan ini terjadi pada Belanja Langsung, sementara Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan. * **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp. 110.509.178.295,63, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 121.355.720.295,63. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)