Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Juga dikenal sebagai: Permenkes 9/2012 · Permenkes No. 9 Tahun 2012 · Permenkes Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2012Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku10 April 2012
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 568/Menkes/SK/XII/1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kusta (RSK) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas dan kontinuitas pengelolaan rumah sakit serta meningkatkan mutu pelayanan. RSK Dr. Tadjuddin Chalid adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Tugas utama RSK adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi paripurna di bidang kusta, serta melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSK meliputi pelayanan kusta secara paripurna, deteksi dini dan pencegahan kusta, rehabilitasi medik, sosial, dan karya, pelayanan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pelaksanaan keuangan dan administrasi umum. Organisasi RSK terdiri atas Direktorat Pelayanan dan Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum. Selain itu, terdapat unit-unit nonstruktural seperti komite, instalasi, dan satuan pemeriksaan intern.

(-)

(-)