Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kusta (RSK) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas dan kontinuitas pengelolaan rumah sakit serta meningkatkan mutu pelayanan. RSK Dr. Tadjuddin Chalid adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Tugas utama RSK adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi paripurna di bidang kusta, serta melaksanakan upaya rujukan. Fungsi RSK meliputi pelayanan kusta secara paripurna, deteksi dini dan pencegahan kusta, rehabilitasi medik, sosial, dan karya, pelayanan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pelaksanaan keuangan dan administrasi umum. Organisasi RSK terdiri atas Direktorat Pelayanan dan Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum. Selain itu, terdapat unit-unit nonstruktural seperti komite, instalasi, dan satuan pemeriksaan intern.