Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 13/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produk Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 18 Tahun 1999 Seri B Nomor 17 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 1999 Nomor 18 Seri B Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Penjualan produksi usaha daerah yang meliputi bibit tanaman, bibit ikan, dan hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hasil produksi usaha daerah.
  • Tarif Retribusi: Didasarkan pada jenis, ukuran hasil produksi yang dijual, dan tarif pasar yang berlaku. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan.
  • Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dibayar tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Penagihan: Dilakukan dengan STRD dan didahului dengan Surat Teguran/Peringatan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  • Penghapusan Piutang: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  • Insentif Pemungutan: Dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.