Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Maret 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku22 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Maret 2018
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Kotabaru.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan Perda didasarkan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memastikan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan, dan memuat materi lokal. Propemperda dimaksudkan sebagai landasan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan pembentukan rancangan Perda secara terpadu dan sistematis berdasarkan skala prioritas tahunan, menciptakan efektivitas dan efisiensi kegiatan legislasi, keterukuran kinerja dan anggaran bidang legislasi, dan terpenuhinya kebutuhan Perda yang mendukung pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Perda ini mengatur:

  1. Proses penyusunan dan penetapan Propemperda yang dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
  2. Tahapan penyusunan Propemperda yang terdiri dari penyusunan di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah, penentuan skala prioritas, pemufakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan penetapan oleh DPRD.
  3. Kewajiban DPRD dan Bupati dalam menyusun Propemperda tahunan.
  4. Prosedur pengajuan usulan pembentukan atau perubahan Perda oleh SKPD kepada Bupati, serta peran Bagian Hukum dalam memberikan masukan atau mengajukan usulan.
  5. Kriteria penentuan skala prioritas pembentukan rancangan Perda yang mengacu pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.
  6. Proses pemufakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan jumlah rancangan Perda yang dimuat dalam Propemperda tahunan.
  7. Ketentuan mengenai daftar kumulatif terbuka dalam Propemperda yang mencakup rancangan Perda APBD, akibat putusan Mahkamah Agung, penataan kecamatan, dan penataan desa.
  8. Prosedur pengajuan rancangan Perda di luar Propemperda dalam keadaan tertentu, seperti mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, menindaklanjuti kerja sama, atau melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  9. Pelaksanaan Propemperda yang harus dilaksanakan terhitung sejak ditetapkan oleh DPRD.
  10. Persiapan rancangan Perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
  11. Penyusunan rancangan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  12. Kerja sama dalam penyusunan rancangan Perda dengan instansi pemerintah lainnya atau organisasi kemasyarakatan.
  13. Pembahasan rancangan Perda oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  14. Pengundangan Perda dalam lembaran daerah.
  15. Penyebarluasan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda.

  1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Propemperda yang telah ditetapkan oleh DPRD dinyatakan tetap berlaku dan dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)