Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1971 tentang Penugasan Kepada Menteri Pertanian dalam Pembinaan Tanaman Karet Baik Karet Perkebunan Besar Maupun Perkebunan Kecil

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1971 · Keppres No. 85 Tahun 1971 · Keppres Nomor 85 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 1971Tanggal Penetapan:19 Desember 1971
Kehutanan & PerkebunanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Kepada Menteri Pertanian dalam Pembinaan Tanaman Karet Baik Karet Perkebunan Besar Maupun Perkebunan Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Desember 1971
Tanggal Penetapan19 Desember 1971
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 293 Tahun 1968.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu karet alam Indonesia dengan mengarahkan produksi karet menjadi 'crumb-rubber'. Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pembinaan tanaman karet, termasuk penelitian dan penyuluhan intensifikasi penanaman, penyediaan bibit unggul, pemupukan, pemberantasan hama, dan pengolahan yang baik. Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas pembinaan industri pengolahan karet untuk menghasilkan karet alam yang memenuhi standar pasar dunia. Menteri Perdagangan bertanggung jawab atas penelitian dan penentuan mutu karet serta memperbaiki tata niaga karet rakyat. Koordinasi pelaksanaan tugas ini diserahkan kepada Menteri Perindustrian.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, tugas 'Panitya Kerdja Crumb-Rubber' yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 293 Tahun 1968 diubah menjadi membantu Menteri Perdagangan.

(-)