Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 23/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan pelayanan perbankan. Penambahan modal berasal dari APBD Tahun Anggaran 2011.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal daerah kepada PD BPD sampai dengan 30 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,-
  • Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PD BPD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 5.000.000.000,-.
  • Penambahan penyertaan modal untuk tahun berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.
  • Penambahan penyertaan modal diserahkan langsung tunai oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak PD BPD.
  • Pengawasan dilakukan oleh Bupati dengan menunjuk pejabat untuk mewakili Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Hasil RUPS menjadi penilaian daerah dalam hal melakukan penambahan penyertaan modal.

(-)

(-)