di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 7/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat bertujuan untuk mengatur kegiatan pertambangan rakyat agar lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Latar belakangnya adalah potensi mineral logam, bukan logam, dan batuan yang tersebar di wilayah kabupaten, serta perlunya meningkatkan pembangunan ekonomi lokal melalui pertambangan rakyat.
Peraturan ini mengatur penggolongan bahan tambang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kriteria tertentu, seperti cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 25 meter, dan luas maksimal WPR 25 hektare. Penetapan WPR dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditetapkan oleh Bupati berdasarkan permohonan dari penduduk setempat, kelompok masyarakat, atau koperasi, setelah WPR ditetapkan. Luas wilayah IPR bervariasi, yaitu maksimal 1 hektare untuk perseorangan, 5 hektare untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektare untuk koperasi. IPR berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IPR memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan, serta bantuan modal. Mereka juga wajib mematuhi peraturan keselamatan kerja, mengelola lingkungan hidup, membayar iuran, dan menyampaikan laporan kegiatan.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunaan tanah, perlindungan masyarakat, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar WPR. Pemegang IPR wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan dengan berbagai pihak.