Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan TIK.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu:

  1. Perencanaan: Penyelenggaraan e-Government harus mengacu pada rencana induk e-Government yang disusun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi. Rencana ini harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional serta daerah.
  2. Kelembagaan: Setiap Perangkat Daerah (PD) harus memiliki organisasi yang mendukung penyelenggaraan e-Government, dilengkapi dengan sumber daya manusia bidang TIK yang kompeten.
  3. Aplikasi: Pengembangan aplikasi harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi PD, mengacu pada rencana induk e-Government, dan memperhatikan prioritas kebutuhan, integrasi data, interoperabilitas sistem informasi, serta ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia.
  4. Data: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memiliki data untuk keperluan statistik sektoral wajib berbagi data dengan PD terkait dan menjaga keterkinian, akurasi, serta keutuhan data. Seluruh data harus disimpan dalam pusat data yang dikelola oleh Dinas.
  5. Infrastruktur: Infrastruktur TIK digunakan untuk mendukung penyelenggaraan e-Government, meliputi perangkat keras, data center, jaringan data dan komunikasi, serta bandwidth. Pengelolaan infrastruktur ini dibagi antara PD dan Dinas.
  6. Penyelenggaraan Sistem Pengamanan Informasi: Bertujuan untuk melindungi data dan informasi Pemerintah Provinsi serta meminimalisir risiko teknologi dan informasi. Ini mencakup pengamanan pada sistem elektronik dan transaksi elektronik.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan sistem elektronik oleh Pemerintah Provinsi, serta pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)