Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak untuk memperoleh layanan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
- Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, pengembangan perpustakaan, serta pembinaan tenaga perpustakaan.
- Standar Nasional Perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
- Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
- Jenis Perpustakaan yang terdiri atas perpustakaan umum, khusus, dan sekolah/madrasah.
- Tenaga Perpustakaan yang terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, serta persyaratan kualifikasi dan hak-kewajibannya.
- Pembiayaan perpustakaan yang dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.
- Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
- Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.