Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan perpustakaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak untuk memperoleh layanan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
  2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, pengembangan perpustakaan, serta pembinaan tenaga perpustakaan.
  3. Standar Nasional Perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
  4. Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi.
  5. Jenis Perpustakaan yang terdiri atas perpustakaan umum, khusus, dan sekolah/madrasah.
  6. Tenaga Perpustakaan yang terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, serta persyaratan kualifikasi dan hak-kewajibannya.
  7. Pembiayaan perpustakaan yang dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.
  8. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
  9. Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis dan denda, pencabutan kartu anggota, atau pemberhentian bantuan pembinaan.