Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 4/2023 · Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaPenyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku20 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan basis data pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini mengatur kewajiban PPMSE untuk menyampaikan data dan/atau informasi kepada BPS secara berkala. Data yang disampaikan meliputi keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, dan jumlah penjual dan pembeli. Penyampaian data dilakukan setiap triwulan dan dapat dilakukan melalui berbagai moda seperti e-form, unggah berkas, pertukaran data menggunakan mesin, atau kunjungan ke kantor BPS. BPS bertanggung jawab atas pengelolaan data, termasuk pengolahan dan berbagi pakai data dengan instansi terkait. Perlindungan data juga diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Uji coba penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi PMSE dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha PMSE yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian data.