Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan basis data pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini mengatur kewajiban PPMSE untuk menyampaikan data dan/atau informasi kepada BPS secara berkala. Data yang disampaikan meliputi keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, dan jumlah penjual dan pembeli. Penyampaian data dilakukan setiap triwulan dan dapat dilakukan melalui berbagai moda seperti e-form, unggah berkas, pertukaran data menggunakan mesin, atau kunjungan ke kantor BPS. BPS bertanggung jawab atas pengelolaan data, termasuk pengolahan dan berbagi pakai data dengan instansi terkait. Perlindungan data juga diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.