di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.05/2016 · PMK No. 81/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tiga kategori: berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap, tindakan medis operatif, dan kebidanan, sedangkan tarif tidak berdasarkan kelas mencakup layanan seperti instalasi rawat jalan, gawat darurat, dan radiologi. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Kebijakan ini juga memungkinkan kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.