Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2014 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Udara
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara di Kota Bekasi, dengan fokus pada pencegahan, pengurangan emisi, dan perlindungan kualitas udara bersih dan sehat. Sasaran pengendalian meliputi pengurangan emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak, peningkatan kesadaran pelaku usaha, dan peningkatan ketaatan masyarakat.

Peraturan ini mengatur pengelolaan kualitas udara yang meliputi inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, dan penanggulangan keadaan darurat. Setiap orang atau badan usaha yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara wajib mentaati baku mutu dan melakukan pengelolaan kualitas udara sesuai peraturan perundang-undangan. Usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.

Walikota berwenang menetapkan baku mutu udara ambien daerah berdasarkan status mutu udara ambien dan peraturan perundang-undangan. Pengendalian pencemaran udara meliputi penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, baku tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang, dan kebisingan kendaraan bermotor. Peraturan ini juga mengatur pemantauan emisi, perlindungan iklim dan lapisan ozon, serta pengembangan ruang terbuka hijau.

(-)

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan mengenai pengendalian pencemaran udara, dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, pencabutan atau pembatalan izin, penutupan/penyegelan/penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 30 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).