Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 3/2018 · Perda Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Kota Lhokseumawe Tahun 2012 Nomor 10).

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran. Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Restoran dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah. Beberapa poin perubahan meliputi perubahan definisi istilah-istilah penting seperti Instansi Terkait, Subjek Pajak Restoran, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Selain itu, dilakukan penambahan kewajiban pendaftaran Wajib Pajak Restoran untuk mendapatkan NPWPD, serta pemberian kewenangan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan NPWPD secara jabatan jika Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri. Qanun ini juga mengatur pemasangan tapping box dan/atau cash register kasir dan/atau menempatkan personil pada restoran untuk menghitung rata-rata besarnya pajak yang terutang, serta kewajiban bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

(-)

(-)