di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Asal Kabupaten Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke luar negeri yang berasal dari Kabupaten Sukabumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan ketertiban administrasi dalam penempatan CTKI asal Kabupaten Sukabumi yang akan bekerja di luar negeri, serta memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, menjamin perlindungan CTKI sejak di dalam negeri hingga kembali ke tempat asal, dan meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Peraturan ini mengatur persyaratan bagi PPTKI (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dan CTKI, mekanisme pengerahan CTKI, sosialisasi, pendaftaran, dan seleksi. PPTKI wajib memiliki SIPPTK, SIPTKI, Job Order yang diketahui oleh Kedutaan Besar RI, serta Rekomendasi pengerahan dari BP2TKI Bandung dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. CTKI harus memenuhi persyaratan usia, identitas, pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan izin dari orang tua/wali/suami/istri.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi program penempatan TKI ke luar negeri. PPTKI melaksanakan seleksi administrasi dan keterampilan terhadap CTKI yang telah mendaftar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPTKI, CTKI/TKI, dan Pemerintah Daerah dalam proses pengerahan dan perlindungan TKI.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan, perlindungan, dan tindakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, serta wajib memberikan pelayanan kepada PPTKI untuk kegiatan pengerahan CTKI.