Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 109 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 109/2015 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 109 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 109 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2015Tanggal Penetapan:15 September 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku15 September 2015
Tanggal Penetapan15 September 2015
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa dengan tujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi pengadaan melalui swakelola dan penyedia barang/jasa, serta pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia meliputi nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00, di atas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00, dan di atas Rp. 200.000.000,00. TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan, termasuk RAB dan spesifikasi teknis. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diawasi oleh Bupati dan masyarakat setempat. Pembayaran harus didukung bukti lengkap dan sah, disahkan oleh Sekretaris Desa. Kemajuan pelaksanaan dilaporkan kepada Kepala Desa, dan hasil pengadaan diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima.

1. Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati ini, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa. 2. Tim Asistensi Desa terdiri dari: Unit Layanan Pengadaan; Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan Unsur lain terkait di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. 3. Tugas dan fungsi Tim Asistensi Desa meliputi: meningkatkan kapasitas SDM; dan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa. 4. Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap sah. 5. Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)