Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa dengan tujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi pengadaan melalui swakelola dan penyedia barang/jasa, serta pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia meliputi nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00, di atas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00, dan di atas Rp. 200.000.000,00. TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan, termasuk RAB dan spesifikasi teknis. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diawasi oleh Bupati dan masyarakat setempat. Pembayaran harus didukung bukti lengkap dan sah, disahkan oleh Sekretaris Desa. Kemajuan pelaksanaan dilaporkan kepada Kepala Desa, dan hasil pengadaan diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima.