di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2019 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa definisi terkait Izin Gangguan, perubahan pada jenis retribusi daerah yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, perubahan pada komponen dan penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penambahan ketentuan mengenai garis sempadan bangunan dan keamanan lingkungan dalam proses pembangunan, serta perubahan tarif retribusi Izin Trayek.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait izin gangguan, sehingga perlu menghentikan pemungutan Retribusi Izin Gangguan.
Ketentuan Substansial: