Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2019 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa definisi terkait Izin Gangguan, perubahan pada jenis retribusi daerah yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, perubahan pada komponen dan penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penambahan ketentuan mengenai garis sempadan bangunan dan keamanan lingkungan dalam proses pembangunan, serta perubahan tarif retribusi Izin Trayek.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait izin gangguan, sehingga perlu menghentikan pemungutan Retribusi Izin Gangguan.

Ketentuan Substansial:

  • Penghapusan definisi terkait Izin Gangguan.
  • Perubahan jenis retribusi perizinan tertentu, dengan menghilangkan retribusi izin gangguan.
  • Perubahan komponen retribusi IMB dan penyesuaian tarif.
  • Penambahan ketentuan mengenai garis sempadan bangunan dan kewajiban menjaga keamanan serta kebersihan lingkungan selama proses pembangunan.
  • Perubahan tarif Retribusi Izin Trayek untuk angkutan darat, laut, dan sungai.
  • Peninjauan tarif retribusi dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  • Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi jika subjek retribusi mengalami bencana alam atau pailit.

(-)

1. Dalam hal pemegang Izin melakukan pelanggaran dan/atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi, maka Bupati dapat memberikan sanksi berupa: a. Peringatan Tertulis; b. Pencabutan sementara izin, dan/atau; c. Pencabutan izin.