di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1952 tentang Pengiriman Delegasi Ke New York Untuk Menghadiri Sidang Biasa Ke 7 Dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York
Juga dikenal sebagai: Keppres 229/1952 · Keppres No. 229 Tahun 1952 · Keppres Nomor 229 Tahun 1952
Keputusan Presiden ini menetapkan susunan delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Sidang Biasa ke-7 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Delegasi terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, dan staf utama yang berasal dari berbagai instansi pemerintah. Keputusan ini juga mengatur ketentuan perjalanan dan tinggal delegasi, termasuk pemberian uang harian, uang saku, dan tunjangan lainnya. Selain itu, diatur pula dana dan perbekalan untuk kegiatan delegasi selama konferensi, serta tanggung jawab dan pelaksanaan tugas di lapangan. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kehadiran dan partisipasi aktif Indonesia dalam sidang PBB tersebut.