di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 1/2016 · Perda Kabupaten Sigi No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut dan memastikan prinsip pemungutan pajak yang jelas, adil, mudah, dan efisien.
Peraturan ini mengatur tentang perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) yang didasarkan pada Tingkat Penggunaan Jasa (TP) dan Tarif Retribusi (TR). Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, dengan mempertimbangkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh menara. Biaya operasional meliputi honorarium petugas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan standar harga yang berlaku di daerah setempat.