Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 5/2017 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2017Tanggal Penetapan:2 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku02 September 2017
Tanggal Penetapan02 September 2017
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2012. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, dan Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)