Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah, dan Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.