Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1964 tentang Pengawasan dan Penilaian Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/1964 · PERPRES No. 8 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengawasan dan Penilaian Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana berjalan dengan lancar dan efisien. Tujuannya adalah untuk mengawasi dan menilai kemajuan pembangunan, mengatasi hambatan, dan menjamin objektivitas hasil pengawasan dan penilaian.

Ketentuan Substansial: BAPPENAS bertugas membantu Presiden dalam pengawasan dan penilaian pembangunan. Hubungan antara BAPPENAS dan BAKOPDA diatur untuk mencapai hasil yang optimal. BAPPENAS bekerja sama dengan Bank Pembangunan Indonesia dan berwenang meminta informasi dari berbagai pihak terkait. Pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan wajib memberikan fasilitas yang diperlukan untuk pengawasan dan penilaian.

(-)

  1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Presiden dapat memerintahkan tindakan kebijaksanaan untuk mencegah akibat merugikan pembangunan.