Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 8/2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2010Tanggal Penetapan:21 September 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku21 September 2010
Tanggal Penetapan21 September 2010
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ini mengatur tentang pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk mensinergikan kebutuhan telekomunikasi dengan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem penyelenggaraan telekomunikasi yang berwawasan lingkungan, mendukung industri telekomunikasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan rencana penempatan dan persebaran menara telekomunikasi oleh Bupati dengan memperhatikan ketersediaan ruang, kepadatan pemakai jasa, kaidah penataan ruang, estetika, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
  2. Pembagian zona persebaran menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang dan kepadatan pemakai jasa.
  3. Persyaratan desain dan konstruksi menara telekomunikasi, termasuk penggunaan menara bersama yang dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya tiga operator dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  4. Kewajiban memiliki rekomendasi dan izin prinsip pembangunan menara telekomunikasi serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
  5. Pengendalian menara telekomunikasi melalui pengawasan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan penertiban.
  6. Kewajiban pemilik menara untuk mengasuransikan menara dan warga sekitar.
  7. Kerjasama antara penyedia menara dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan penataan menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan perizinan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan rekomendasi dan IMB.

(-)

1. Penyedia menara yang mengoperasikan menara tanpa sarana pendukung dan identitas yang jelas dapat dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin. 2. Penyedia menara yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan menara bersama dapat dibekukan izinnya maksimal 6 bulan. 3. Penyedia menara yang tidak memberikan pelaporan dan data terkait pengendalian serta kelaikan teknis izinnya dibekukan sampai ketentuan dipenuhi. 4. Penyedia menara yang tidak mengasuransikan menara dan warga sekitar dapat dicabut izinnya.