di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 8/2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ini mengatur tentang pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk mensinergikan kebutuhan telekomunikasi dengan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem penyelenggaraan telekomunikasi yang berwawasan lingkungan, mendukung industri telekomunikasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan perizinan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan rekomendasi dan IMB.