Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:22 Maret 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
Tanggal Penetapan22 Maret 2016
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan bidang energi dan sumber daya mineral, serta untuk memanfaatkan potensi pertambangan dan energi yang ada di Kabupaten Sukabumi secara profesional.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mengembangkan pengusahaan potensi pertambangan dan energi, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perumda Aneka Tambang dan Energi berkedudukan di wilayah Kabupaten Sukabumi dan dapat membuka unit usaha, kantor cabang, atau perwakilan di tempat lain.

Jenis usaha Perumda meliputi pengusahaan potensi bidang pertambangan mineral dan energi, serta jasa di bidang pertambangan dan energi. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan dapat ditambah melalui penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri dari Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan Perumda, serta menyusun laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perumda, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku dan paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Perumda Aneka Tambang dan Energi yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Jenis sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.