Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 06/2011 · Perda Kabupaten Manokwari No. 06 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2011Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku22 Januari 2011
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Reklame adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Beberapa jenis reklame dikecualikan, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
  4. Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan.
  5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan reklame atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  6. Penetapan: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SKPD. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  8. Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPD atau STPD jika terdapat kesalahan. Bupati juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan SKPD atau STPD yang tidak benar, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar wajib pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  12. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari Wajib Pajak.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.