Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 4/2012 · Perda Kota Palopo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012Tanggal Penetapan:2 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku02 Februari 2012
Tanggal Penetapan02 Februari 2012
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Palopo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang kemandirian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
    • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
    • Retribusi Izin Gangguan
    • Retribusi Izin Trayek
    • Retribusi Izin Usaha Perikanan
  2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Tata cara penghitungan retribusi, yang didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi, yang bervariasi berdasarkan jenis izin, klasifikasi jalan, fungsi bangunan, luas tempat usaha, jenis angkutan, dan volume produksi.
  6. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah daerah tempat pelayanan dan/atau penggunaan jasa dilaksanakan.
  7. Tata cara pemungutan retribusi, yang menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penentuan pembayaran retribusi, yang dilakukan secara lunas dalam satu kali pembayaran, namun dapat diberikan kemudahan pembayaran secara angsur.

Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, masa dan saat terutangnya retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, dan penagihan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Khusus retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diberlakukan setelah ditetapkan Perubahan Peraturan daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Pengawasannya.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Aparat Pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Daerah terutang yang tidak atau kurang dibayar.