di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 4/2012 · Perda Kota Palopo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Palopo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang kemandirian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, masa dan saat terutangnya retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administratif, dan penagihan.