Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2015 · PERPRES No. 33 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2015
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku bertujuan untuk mengatur penataan ruang di kawasan perbatasan negara, khususnya di Provinsi Maluku. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendorong kemandirian dan daya saing kawasan perbatasan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan fokus pada pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan peraturan rinci tata ruang yang bertentangan harus disesuaikan pada saat revisi. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 3. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan kompensasi sesuai ketentuan. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus ditertibkan.

1. Pengenaan sanksi administrasi dan/atau pidana diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota.