Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pasal 7 ayat (3) mengenai indeks harga per unit pengelolaan sampah, yang ditetapkan sebesar Rp. 1.600,-. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 yang mengatur besaran tarif retribusi untuk berbagai obyek retribusi seperti rumah tangga, komersial, dan non-komersial, dengan klasifikasi dan indeks yang berbeda-beda. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis obyek, lokasi, dan skala usaha. Peraturan ini juga menambahkan BAB XIIA dan Pasal 16A yang mengatur tentang peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang penetapannya akan diatur dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan dengan DPRD.