di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 8/2013 · Perka BSN No. 8 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk memberikan pedoman keprotokolan di lingkungan BSN. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BSN.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Penyelenggaraan keprotokolan Acara Resmi di BSN dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha. Acara Resmi dapat diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan/atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.