Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1948 tentang Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya

Juga dikenal sebagai: PP 26/1948 · PP No. 26 Tahun 1948 · PP Nomor 26 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 1948Tanggal Penetapan:24 September 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 1948
Tanggal Penetapan24 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara pidana dalam situasi darurat guna meningkatkan kekuatan preventif hukum pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban negara. Dalam keadaan bahaya, batasan hukuman penjara satu tahun yang diatur dalam Pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement tidak berlaku untuk pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tentara pada tingkat pertama. Peraturan ini diberlakukan segera setelah diumumkan.

(-)

(-)