Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Produk Makanan Halal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2024 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProduk Makanan Halal
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Produk Makanan Halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk makanan bagi masyarakat, meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan ketersediaan produk makanan halal, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan jaminan kehalalan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat, serta belum semua produk makanan yang beredar terjamin kehalalannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fasilitasi penyelenggaraan produk makanan halal oleh Perangkat Daerah terkait, yang melibatkan BPJPH.
  2. Jaminan ketersediaan produk makanan halal yang bersertifikasi halal, dengan pengecualian untuk produk makanan yang berasal dari bahan yang diharamkan, yang wajib diberikan keterangan tidak halal.
  3. Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Pemerintah Daerah.
  4. Fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
  5. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) oleh organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan/atau perguruan tinggi.
  6. Pencantuman Label Halal pada produk makanan yang telah bersertifikasi halal dan keterangan tidak halal pada produk makanan yang berasal dari bahan yang diharamkan.
  7. Sinergi dan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota lain, dan lembaga terkait.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitasi penyelenggaraan produk makanan halal.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan produk makanan halal.

(-)

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.