di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 3/2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengubah nama dan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan. Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan Perseroda BPR Rokan Hulu dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha Perseroda BPR Rokan Hulu meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana, membantu Pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal Perseroda bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan/atau sumber modal lainnya. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan Perseroda BPR Rokan Hulu.