Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 3/2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2025Tanggal Penetapan:8 Juli 2025
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama dan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku09 Juli 2025
Tanggal Penetapan08 Juli 2025
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah nama dan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hulu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan. Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan Perseroda BPR Rokan Hulu dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.

Kegiatan usaha Perseroda BPR Rokan Hulu meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana, membantu Pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal Perseroda bersumber dari penyertaan modal, hibah, dan/atau sumber modal lainnya. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan Perseroda BPR Rokan Hulu.

1. Seluruh kekayaan, usaha, hak, dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Rokan Hulu (Perseroda). 2. Semua penggunaan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu” yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini dimaknai sama dengan nomenklatur “Bank Perekonomian Rakyat Daerah Rokan Hulu (Perseroda)”. 3. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu, beralih kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Rokan Hulu (Perseroda).

(-)