di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1957 tentang Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India
Juga dikenal sebagai: UU 69/1957 · UU No. 69 Tahun 1957 · UU Nomor 69 Tahun 1957
Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Republik Indonesia dan Republik India yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1955. Persetujuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan persaudaraan antara kedua negara, yang juga merupakan pelaksanaan dari hasil Konferensi Asia-Afrika. Latar belakang dari persetujuan ini adalah hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Indonesia dan India, yang diwujudkan dalam perjanjian persahabatan pada tanggal 3 Maret 1951, serta hubungan kebudayaan yang sangat dekat yang telah berlangsung selama berabad-abad. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di New Delhi.