Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 69 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1957 tentang Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India

Juga dikenal sebagai: UU 69/1957 · UU No. 69 Tahun 1957 · UU Nomor 69 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 1957Tanggal Penetapan:12 November 1957
KebudayaanPendidikanRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 1957
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Republik Indonesia dan Republik India yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1955. Persetujuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan persaudaraan antara kedua negara, yang juga merupakan pelaksanaan dari hasil Konferensi Asia-Afrika. Latar belakang dari persetujuan ini adalah hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Indonesia dan India, yang diwujudkan dalam perjanjian persahabatan pada tanggal 3 Maret 1951, serta hubungan kebudayaan yang sangat dekat yang telah berlangsung selama berabad-abad. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di New Delhi.

(-)

(-)