di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, dan Izin Perluasan Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 6/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pembinaan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: