Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2020Tanggal Penetapan:7 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku07 Januari 2020
Tanggal Penetapan07 Januari 2020
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Lombok Utara. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai sarana pendidikan daerah yang perlu dikembangkan secara inovatif untuk meningkatkan minat masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses layanan perpustakaan, meningkatkan wawasan, dan mencerdaskan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis perpustakaan: perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus.
  2. Pengelolaan perpustakaan umum oleh Pemerintah Daerah, kecamatan, desa/kelurahan, dan masyarakat.
  3. Fungsi perpustakaan daerah: pengembangan koleksi, penghimpunan koleksi muatan lokal, pengorganisasian materi, pendayagunaan koleksi, pendidikan pengguna, penerapan teknologi informasi, pelestarian materi, dan peningkatan sumber daya.
  4. Pengembangan koleksi perpustakaan daerah untuk menunjang visi dan misi daerah serta kebutuhan masyarakat.
  5. Penyelenggaraan perpustakaan keliling untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari perpustakaan menetap.
  6. Perpustakaan kecamatan sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kecamatan.
  7. Perpustakaan desa yang dibentuk oleh pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, atau pihak swasta.
  8. Perpustakaan masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  9. Perpustakaan sekolah/madrasah yang memenuhi standar nasional dan mengalokasikan dana minimal 5% dari anggaran operasional untuk pengembangan.
  10. Perpustakaan khusus yang diselenggarakan oleh perangkat daerah, BUMD, lembaga kemasyarakatan, dll.
  11. Pengembangan koleksi perpustakaan yang terdiri dari karya cetak, buku, terbitan berseri, karya noncetak, rekaman suara, video, bahan kartografi, bentuk mikro, dan sumber daya elektronik.
  12. Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai.
  13. Pengembangan layanan perpustakaan sesuai kemajuan teknologi informasi.
  14. Perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan.
  15. Pengembangan sumber daya manusia perpustakaan.
  16. Pembudayaan gemar membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan komunitas baca.
  17. Pelestarian naskah kuno.
  18. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara.
  19. Penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus.
  20. Pembentukan Dewan Perpustakaan.
  21. Kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  22. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan perpustakaan.
  23. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pengembangan perpustakaan.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Sekolah/madrasah yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.