Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk menata kembali struktur organisasi kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan struktur organisasi kelurahan yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan Kelurahan sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
- Tugas Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Fungsi umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Lurah, meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Camat.
- Struktur organisasi kelurahan yang terdiri atas Lurah, Sekretariat, tiga Seksi (Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketentraman dan Ketertiban Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Eselon jabatan struktural di kelurahan, yaitu Lurah (eselon IVa), Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi (eselon IVb).
- Tata kerja kelurahan yang meliputi pengawasan melekat, koordinasi, dan tanggung jawab berjenjang.
- Pengangkatan Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi oleh Bupati atas usul Camat melalui Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil.