Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 16/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. 2. Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. 3. Pasal 2 ayat (3) huruf ic dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas. 4. Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pemberian perizinan dan pelayanan umum, inventarisasi dan pemutakhiran data, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Bidang Penanggulangan Masalah Kesejahteraan Sosial, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ekonomi Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, Lansia dan Perlindungan Anak, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial serta Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Paling Lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)