Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pemberian perizinan dan pelayanan umum, inventarisasi dan pemutakhiran data, penyiapan dan pemberian informasi, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan urusan ketatausahaan, pembinaan terhadap UPT, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Bidang Penanggulangan Masalah Kesejahteraan Sosial, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Ekonomi Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, Lansia dan Perlindungan Anak, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.